Permasalahan data ganda dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kerap menjadi penghalang utama bagi masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Situasi ini bukan hanya menimbulkan kebingungan, tetapi juga berpotensi menunda bahkan menggagalkan pencairan dana bansos yang sangat dibutuhkan.

Kondisi data ganda seringkali muncul akibat berbagai faktor, mulai dari kesalahan input data, perubahan identitas, hingga migrasi penduduk antar wilayah yang tidak terkoordinasi dengan baik. Hal ini berdampak langsung pada jutaan keluarga di berbagai daerah, yang seharusnya menjadi penerima manfaat program kesejahteraan sosial.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial terus berupaya melakukan perbaikan sistem pendataan, namun partisipasi aktif dari masyarakat serta pemahaman mengenai prosedur penyelesaian data ganda menjadi krusial. Simak penjelasan lengkap dari kami berikut ini untuk memahami cara mengatasi data ganda di DTKS agar bansos dapat cair di tahun 2026.

Ringkasan Cepat: Mengatasi data ganda di DTKS agar bansos cair di tahun 2026 melibatkan pelaporan ke desa/kelurahan, verifikasi data di Dinas Sosial, dan pemutakhiran data di aplikasi SIKS-NG. Tiga langkah utama ini memastikan data tunggal dan validasi kepesertaan bansos.

Memahami Penyebab Data Ganda di DTKS

Sebelum melangkah lebih jauh pada solusi, penting untuk memahami akar masalah mengapa data ganda bisa terjadi dalam sistem DTKS. Pemahaman ini membantu mengidentifikasi langkah pencegahan dan penanganan yang tepat.

Data ganda seringkali bukan semata-mata kesalahan individu, melainkan akumulasi dari berbagai proses administratif yang kompleks. Proses pendataan yang melibatkan banyak pihak dan tahapan dapat memicu duplikasi data.

Salah satu penyebab utama adalah perbedaan identitas yang tercatat di berbagai dokumen kependudukan. Misalnya, nama yang sedikit berbeda di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat dianggap sebagai dua entitas berbeda oleh sistem.

Selain itu, perpindahan domisili tanpa diikuti dengan pembaruan data yang komprehensif juga berkontribusi pada masalah ini. Penduduk yang pindah ke wilayah baru dan didaftarkan kembali tanpa penghapusan data lama akan menciptakan entri ganda.

Kesalahan input oleh petugas pendata di tingkat desa atau kelurahan juga menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan. Human error dalam pengisian formulir atau entri data ke sistem dapat menyebabkan duplikasi yang tidak disengaja.

Integrasi data antarlembaga yang belum optimal juga menjadi kendala. Sistem pendataan dari berbagai kementerian atau lembaga belum sepenuhnya terhubung, sehingga data yang sudah ada di satu sistem bisa jadi didaftarkan ulang di sistem lain.

Terakhir, adanya upaya oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja mendaftarkan individu yang sama untuk mendapatkan keuntungan ganda juga menjadi potensi penyebab data ganda, meskipun kasus ini relatif jarang.

1. Melakukan Pelaporan Data Ganda ke Tingkat Desa atau Kelurahan

Langkah awal yang paling fundamental untuk mengatasi data ganda di DTKS adalah dengan melakukan pelaporan secara resmi ke tingkat pemerintahan terdekat, yaitu desa atau kelurahan. Proses ini menjadi gerbang utama dalam upaya pemutakhiran data.

Masyarakat yang menemukan indikasi data ganda pada diri sendiri atau anggota keluarganya wajib segera melaporkan hal tersebut. Penundaan pelaporan dapat memperpanjang waktu penyelesaian masalah dan menunda pencairan bansos.

1.1. Mengumpulkan Dokumen Pendukung Identitas

Sebelum mendatangi kantor desa atau kelurahan, pastikan semua dokumen identitas yang relevan telah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses verifikasi data.

Dokumen yang umumnya dibutuhkan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli serta fotokopinya. Jika ada, sertakan juga surat keterangan domisili atau dokumen lain yang menunjukkan status kependudukan terkini.

Baca Juga:  Cara Daftar Bansos BPNT 2026 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Penting untuk memastikan bahwa semua dokumen tersebut masih berlaku dan tidak ada perbedaan data antar dokumen. Perbedaan kecil sekalipun dapat mempersulit proses verifikasi di lapangan.

Tips Insider: Buatlah salinan rangkap dua atau tiga untuk setiap dokumen. Satu untuk diserahkan, satu untuk arsip pribadi, dan satu lagi sebagai cadangan jika diperlukan di kemudian hari.

1.2. Mendatangi Kantor Desa atau Kelurahan Setempat

Setelah dokumen lengkap, kunjungi kantor desa atau kelurahan sesuai domisili. Temui petugas yang berwenang menangani masalah kesejahteraan sosial atau pendataan penduduk.

Sampaikan secara jelas maksud kedatangan, yaitu untuk melaporkan adanya data ganda di DTKS. Jelaskan pula detail data yang ganda, termasuk nama, NIK, dan alamat yang terindikasi duplikasi.

Petugas di desa atau kelurahan akan membantu mengisi formulir pelaporan atau mencatat keluhan. Mereka juga akan memeriksa data awal melalui sistem yang mereka miliki.

Contoh Riil: Bapak Budi menemukan namanya tercatat dua kali di DTKS dengan NIK yang sama namun alamat berbeda. Ia mendatangi kantor kelurahan dengan membawa KTP dan KK, lalu menjelaskan bahwa salah satu alamat tersebut adalah alamat lamanya.

1.3. Meminta Surat Keterangan Data Ganda (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, petugas desa atau kelurahan mungkin akan mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan adanya indikasi data ganda. Surat ini berfungsi sebagai bukti pelaporan awal.

Surat keterangan ini juga dapat menjadi lampiran penting saat melanjutkan proses ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Dinas Sosial. Pastikan semua informasi dalam surat tersebut akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Penjelasan Teknis: Surat keterangan ini bukan solusi akhir, melainkan jembatan untuk proses selanjutnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat telah proaktif dalam melaporkan masalah data mereka.

2. Proses Verifikasi Data di Dinas Sosial Kabupaten atau Kota

Setelah pelaporan di tingkat desa atau kelurahan, langkah selanjutnya adalah membawa masalah data ganda ini ke Dinas Sosial (Dinsos) di tingkat kabupaten atau kota. Dinsos memiliki kewenangan yang lebih besar dalam mengelola dan memverifikasi data DTKS.

Proses di Dinsos memerlukan ketelitian dan kesabaran, karena petugas akan melakukan pengecekan silang dengan berbagai basis data yang tersedia. Tujuan utamanya adalah memastikan validitas dan keunikan setiap data individu.

2.1. Menyerahkan Dokumen Pelaporan dari Desa atau Kelurahan

Saat mendatangi Dinsos, serahkan semua dokumen pendukung yang telah dikumpulkan, termasuk surat keterangan data ganda dari desa atau kelurahan jika ada. Dokumen ini menjadi dasar bagi Dinsos untuk memulai proses verifikasi.

Petugas Dinsos akan menerima dokumen tersebut dan melakukan pencatatan awal. Mereka mungkin juga akan meminta informasi tambahan atau klarifikasi mengenai data yang dilaporkan.

Pastikan untuk menyimpan salinan semua dokumen yang diserahkan sebagai bukti. Ini penting untuk referensi di kemudian hari jika ada kendala atau pertanyaan lanjutan.

Contoh Riil: Ibu Siti, setelah melaporkan ke kelurahan, membawa surat keterangan dan fotokopi KTP/KK ke Dinsos. Petugas Dinsos kemudian mencatat laporannya dan menjelaskan tahapan verifikasi yang akan dilakukan.

2.2. Menjalani Proses Verifikasi dan Validasi Data

Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data secara mendalam. Proses ini melibatkan pengecekan NIK, nama, alamat, dan status kepesertaan dalam berbagai program bantuan sosial.

Petugas Dinsos akan menggunakan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memeriksa apakah NIK yang dilaporkan benar-benar terdaftar ganda. Mereka akan mencari entri yang duplikat dan mengidentifikasi data yang paling valid.

Penjelasan Teknis: Verifikasi melibatkan pencocokan data dengan database kependudukan nasional (Dukcapil) untuk memastikan keakuratan NIK dan data diri lainnya. Ini adalah langkah krusial untuk menentukan data mana yang akan dipertahankan dan mana yang akan dihapus.

2.3. Menerima Informasi Status Pemutakhiran Data

Setelah proses verifikasi selesai, Dinsos akan menginformasikan status pemutakhiran data. Ini bisa berupa konfirmasi bahwa data ganda telah dihapus atau bahwa ada data yang perlu dikoreksi lebih lanjut.

Minta bukti tertulis atau nomor registrasi atas proses pemutakhiran data yang telah dilakukan. Ini penting sebagai referensi jika ada pertanyaan atau masalah di masa mendatang.

Tips Insider: Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas Dinsos mengenai estimasi waktu penyelesaian dan bagaimana cara memantau progres pemutakhiran data. Ini membantu mengelola ekspektasi dan memastikan tindak lanjut yang tepat.

3. Pemutakhiran Data Melalui Aplikasi SIKS-NG

Setelah proses verifikasi di Dinas Sosial, pemutakhiran data secara teknis akan dilakukan melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Aplikasi ini merupakan tulang punggung pengelolaan data DTKS.

SIKS-NG adalah platform yang digunakan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah untuk mengelola data penerima bansos. Pemutakhiran di sistem ini akan memastikan bahwa data ganda benar-benar hilang dari database pusat.

3.1. Peran Operator SIKS-NG di Dinas Sosial

Operator SIKS-NG di Dinas Sosial memiliki peran vital dalam proses ini. Mereka adalah pihak yang memiliki akses dan kewenangan untuk melakukan perubahan atau penghapusan data di sistem.

Baca Juga:  NIK KTP Tidak Terdaftar di DTKS Kemensos 2026 Padahal Warga Miskin

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi, operator akan menginput perubahan yang diperlukan. Ini bisa berupa penghapusan salah satu entri data ganda atau penggabungan informasi menjadi satu data yang valid.

Penjelasan Teknis: Proses ini membutuhkan kehati-hatian tinggi karena kesalahan dalam pemutakhiran dapat berdampak pada status kepesertaan bansos. Operator akan mengikuti prosedur standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

3.2. Memastikan Data Telah Terhapus dari Database Ganda

Setelah operator melakukan pemutakhiran, penting untuk memastikan bahwa data ganda tersebut benar-benar telah terhapus dari sistem. Masyarakat dapat menanyakan langsung kepada petugas Dinsos mengenai status data mereka.

Biasanya, dibutuhkan waktu beberapa hari atau minggu agar perubahan data sepenuhnya terintegrasi dan tercermin di semua sistem terkait. Kesabaran adalah kunci dalam tahapan ini.

Tips Insider: Minta petugas Dinsos untuk memberikan konfirmasi tertulis atau nomor tiket perubahan data. Ini akan sangat membantu jika terjadi masalah di kemudian hari dan memerlukan penelusuran lebih lanjut.

3.3. Memantau Status Kepesertaan Bansos Setelah Pemutakhiran

Setelah data dipastikan tunggal dan valid, langkah terakhir adalah memantau status kepesertaan bansos. Masyarakat dapat mengeceknya secara berkala melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi cek bansos.

Jika data sudah bersih dari duplikasi, peluang untuk mendapatkan bansos akan meningkat. Namun, perlu diingat bahwa terdaftar di DTKS bukan jaminan langsung mendapatkan bansos, karena ada kriteria lain yang juga harus dipenuhi.

Contoh Riil: Setelah seminggu, Bapak Budi mencoba mengecek status DTKS-nya secara online. Ia menemukan bahwa hanya ada satu entri namanya dengan alamat yang benar, menunjukkan bahwa data gandanya telah berhasil dihapus.

Studi Kasus atau Simulasi Nyata

Mari kita lihat sebuah simulasi nyata untuk memahami dampak data ganda dan bagaimana proses penanganannya dapat mengubah nasib penerima bansos.

Di Desa Makmur, terdapat seorang ibu bernama Ibu Aminah yang seharusnya menjadi penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, selama dua periode pencairan, namanya tidak pernah muncul dalam daftar penerima.

Setelah ditelusuri oleh petugas desa, ditemukan bahwa NIK Ibu Aminah terdaftar dua kali di DTKS. Satu entri dengan alamat yang benar di Desa Makmur, dan satu lagi dengan alamat lama di desa tetangga tempat ia pernah tinggal 5 tahun lalu, dengan sedikit perbedaan penulisan nama.

Akibat data ganda ini, sistem menganggap Ibu Aminah sebagai entitas yang tidak valid atau memiliki masalah data, sehingga secara otomatis tidak memproses kepesertaannya untuk bansos. Estimasi kerugian yang dialami Ibu Aminah adalah sekitar Rp2.400.000 untuk PKH dan Rp1.200.000 untuk BPNT dalam setahun.

Ibu Aminah kemudian mengikuti prosedur yang telah dijelaskan: melapor ke desa, membawa dokumen ke Dinsos, dan menunggu pemutakhiran data di SIKS-NG. Setelah dua bulan proses, data gandanya berhasil dihapus, dan hanya satu entri yang valid yang tersisa.

Pada periode pencairan berikutnya, nama Ibu Aminah muncul dalam daftar penerima BPNT dan PKH. Ia akhirnya bisa menerima bantuan yang seharusnya menjadi haknya, total sekitar Rp3.600.000 per tahun, yang sangat membantu kebutuhan keluarganya.

Simulasi ini menunjukkan bahwa penanganan data ganda yang tepat dan cepat dapat mengembalikan hak masyarakat yang membutuhkan. Kegagalan dalam mengatasi data ganda tidak hanya merugikan penerima, tetapi juga menciptakan inefisiensi dalam penyaluran bantuan pemerintah.

Troubleshooting dan Kendala Umum

Meskipun prosedur telah dijelaskan, proses mengatasi data ganda tidak selalu berjalan mulus. Berbagai kendala dan tantangan dapat muncul di lapangan. Memahami masalah-masalah ini akan membantu dalam persiapan dan penanganannya.

Berikut adalah 5 penyebab umum kegagalan dalam mengatasi data ganda DTKS dan solusinya:

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Penyebab Gagal: Masyarakat datang ke kantor desa atau Dinsos dengan dokumen identitas yang tidak lengkap, kadaluarsa, atau memiliki perbedaan data. Hal ini membuat petugas kesulitan memverifikasi identitas.

Solusi: Pastikan semua dokumen seperti KTP, KK, dan surat keterangan lainnya asli dan fotokopi, masih berlaku, serta memiliki data yang konsisten. Jika ada perbedaan, urus perbaikan dokumen terlebih dahulu di Dukcapil.

2. Kurangnya Koordinasi Antar Instansi

Penyebab Gagal: Terkadang, koordinasi antara desa/kelurahan, Dinsos, dan Dukcapil belum optimal. Ini dapat menyebabkan proses pemutakhiran data menjadi lambat atau terhenti.

Solusi: Masyarakat dapat berperan aktif dengan menanyakan progres secara berkala dan meminta bukti pelaporan atau surat pengantar dari satu instansi ke instansi lainnya sebagai jembatan koordinasi.

3. Data Ganda Muncul Kembali Setelah Dihapus

Penyebab Gagal: Dalam beberapa kasus, data ganda yang sudah dihapus bisa muncul kembali. Ini biasanya terjadi karena adanya integrasi data yang tidak sinkron antara berbagai database atau kesalahan input ulang.

Solusi: Segera laporkan kembali jika data ganda muncul lagi. Sertakan bukti penghapusan sebelumnya jika ada. Minta petugas untuk melakukan penelusuran lebih mendalam mengenai penyebab kemunculan ulang data tersebut.

Baca Juga:  Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap 1 2026 Lewat HP

4. Kesalahan Input oleh Petugas

Penyebab Gagal: Human error saat petugas desa/kelurahan atau operator SIKS-NG memasukkan atau mengubah data dapat memperburuk masalah atau menciptakan data ganda baru.

Solusi: Saat proses input atau verifikasi, periksa kembali data yang dicatat oleh petugas. Jangan sungkan untuk mengoreksi jika ada kesalahan penulisan nama, NIK, atau alamat. Konfirmasi ulang setiap detail.

5. Kurangnya Pemahaman Masyarakat Mengenai Prosedur

Penyebab Gagal: Banyak masyarakat yang tidak memahami alur atau prosedur yang harus dilalui untuk mengatasi data ganda, sehingga mereka berhenti di tengah jalan atau tidak tahu harus melapor ke mana.

Solusi: Edukasi dan sosialisasi secara masif dari pemerintah sangat penting. Bagi masyarakat, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas atau mencari informasi dari sumber resmi. Panduan langkah demi langkah seperti artikel ini juga dapat sangat membantu.

Dengan memahami kendala-kendala ini dan solusinya, masyarakat dapat lebih siap dan efektif dalam menghadapi masalah data ganda di DTKS, sehingga peluang untuk mendapatkan bansos yang menjadi haknya dapat terealisasi.

Berikut adalah ringkasan informasi penting terkait penanganan data ganda di DTKS.

Aspek Deskripsi Status
Pelaporan Awal Dilakukan di kantor desa atau kelurahan setempat. Berhasil
Dokumen Wajib KTP, KK, Surat Keterangan Domisili (jika ada). Perhatian
Verifikasi Data Dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten atau Kota. Berhasil
Aplikasi Utama Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Perhatian
Data Ganda Muncul Kembali Potensi data ganda muncul kembali setelah dihapus. Peringatan
Pengecekan Status Bansos Melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi cek bansos. Berhasil

Tabel ini menyajikan gambaran singkat mengenai tahapan dan status yang mungkin dihadapi saat mengurus data ganda DTKS. Penting untuk memperhatikan setiap detail agar proses berjalan lancar.

Analisis ringkas menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan data ganda sangat bergantung pada kelengkapan dokumen, koordinasi antarlembaga, dan pemantauan aktif dari masyarakat. Kendala seringkali muncul dari aspek administrasi dan teknis sistem yang kompleks.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Untuk memastikan informasi yang akurat dan menghindari penipuan, penting untuk selalu menghubungi saluran resmi pemerintah terkait DTKS dan bansos. Saluran ini juga berfungsi sebagai tempat pengaduan jika terjadi masalah atau kendala.

Masyarakat dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pusdatin Kesos adalah unit yang bertanggung jawab atas pengelolaan data DTKS.

Nomor telepon resmi yang dapat dihubungi adalah (021) 1500299. Layanan ini biasanya beroperasi pada jam kerja. Pastikan untuk mencatat detail percakapan, termasuk nama petugas dan tanggal panggilan.

Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email resmi Kementerian Sosial di [email protected]. Saat mengirim email, sertakan identitas lengkap, kronologi masalah, dan lampiran dokumen pendukung jika ada.

Kantor Dinas Sosial di masing-masing kabupaten atau kota juga merupakan sumber informasi dan tempat pengaduan yang valid. Kunjungi kantor Dinsos setempat untuk konsultasi langsung atau mengajukan keluhan.

Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan melalui aplikasi atau situs web LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat). Ini adalah platform terpadu untuk pengaduan masyarakat kepada pemerintah.

Menggunakan saluran resmi ini akan memastikan bahwa setiap masalah ditangani oleh pihak yang berwenang dan informasi yang diterima adalah valid. Hindari informasi dari sumber tidak resmi yang berpotensi menyesatkan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Pertanyaan Pertama di Sini?

Data ganda di DTKS adalah kondisi di mana satu individu tercatat lebih dari satu kali dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dengan NIK atau identitas lain yang sama atau mirip. Hal ini dapat menghambat pencairan bansos.

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Data Saya Ganda di DTKS?

Masyarakat dapat mengecek status DTKS melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Jika muncul lebih dari satu entri dengan NIK yang sama atau ada indikasi duplikasi, kemungkinan data tersebut ganda.

Berapa Lama Proses Penghapusan Data Ganda di DTKS?

Waktu yang dibutuhkan untuk penghapusan data ganda bervariasi, tergantung pada kompleksitas kasus dan kecepatan koordinasi antarlembaga. Umumnya, proses ini bisa memakan waktu mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan.

Apakah Terdaftar di DTKS Menjamin Bansos Pasti Cair?

Terdaftar di DTKS adalah syarat utama, namun bukan jaminan mutlak bansos akan cair. Ada kriteria lain yang harus dipenuhi, seperti status ekonomi, kondisi rumah tangga, dan ketersediaan kuota program bansos dari pemerintah.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Petugas Desa atau Dinsos Tidak Merespons?

Jika tidak ada respons, masyarakat dapat mencoba menghubungi kembali atau datang langsung ke kantor. Jika masih tidak ada tanggapan, laporkan melalui saluran pengaduan resmi Kementerian Sosial atau LAPOR! dengan menyertakan detail kronologi.

Bisakah Saya Mengurus Data Ganda Secara Online?

Proses pelaporan awal dan verifikasi data ganda masih memerlukan interaksi langsung di kantor desa/kelurahan dan Dinas Sosial. Namun, pemantauan status dan pengecekan bansos dapat dilakukan secara online.

Apakah Ada Biaya untuk Mengurus Data Ganda DTKS?

Proses pengurusan data ganda di DTKS, mulai dari pelaporan hingga pemutakhiran, tidak dipungut biaya. Jika ada oknum yang meminta pembayaran, segera laporkan ke pihak berwenang karena itu adalah pungutan liar.

Mengatasi data ganda di DTKS merupakan langkah krusial untuk memastikan bansos dapat tersalurkan secara tepat sasaran dan efektif. Proses ini memerlukan pemahaman yang jelas mengenai alur pelaporan, verifikasi, dan pemutakhiran data.

Dengan mengikuti setiap tahapan yang telah dijelaskan, mulai dari pelaporan di tingkat desa/kelurahan hingga pemutakhiran di SIKS-NG melalui Dinas Sosial, diharapkan permasalahan data ganda dapat terselesaikan. Partisipasi aktif dan ketelitian masyarakat menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini, demi kesejahteraan yang lebih baik di tahun 2026 dan seterusnya. Terima kasih atas perhatiannya.

Disclaimer: Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan bertujuan sebagai panduan. Kebijakan dan prosedur terkait DTKS serta program bansos dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan pemerintah dan instansi terkait. Pembaca sangat disarankan untuk selalu melakukan konfirmasi ulang dan mendapatkan informasi terkini dari saluran resmi Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat.